AD ART 2018/2019
Terakhir diperbarui: 26 Februari 2026
Daftar Isi
INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA
FAKULTAS SENI PERTUNJUKAN
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN MUSIK
JL. Parangtritis Km 6,5, Sewon, Bantul, Panggungharjo, Sewon, Bantul, D.I. Yogyakarta 55188 Gedung Jurusan Musik Lantai II. Telp. (0274) 379113, 082138865535, E-mail: musikisiyk@gmail.com
2018/2019
Pembukaan
Berkat Tuhan Yang Maha Esa dan dengan itikad yang baik serta keinginan yang luhur, maka dibentuklah suatu wadah organisasi kemahasiswaan yang disebut dengan Himpunan Mahasiswa Jurusan Musik (HMJ Musik). HMJ Musik FSP ISI-YK adalah organisasi kemahasiswaan yang menampung seluruh aspirasi mahasiswa Jurusan Musik FSP ISI-YK dan menyalurkannya melalui kegiatan-kegiatan yang terarah dalam bidang keilmuan dan kemahasiswaan.
Dengan terbentuknya HMJ Musik FSP ISI-YK ini, diharapkan potensi yang dimiliki oleh mahasiswa Jurusan Musik FSP ISI-YK dapat diberdayakan secara optimal, sehingga diharapkan akan tercipta suatu generasi yang unggul dan mampu berperan dalam rangka memerdekakan kehidupan bangsa dan meningkatkan harkat serta martabat manusia.
Agar pengorganisasian HMJ Musik FSP ISI-YK dapat berjalan dengan tertib dan lancar, maka disusunlah suatı Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang berfungsi sebagai landasan idial dan landasan operasional jalannya organisasi.
ANGGARAN DASAR
(AD)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam ketetapan ini yang dimaksud dengan:
- ISI-YK adalah Institut Seni Indonesia Yogyakarta.
- FSP adalah Fakultas Seni Pertunjukan.
- BEM adalah Badan Eksekutif Mahasiswa.
- HMJ adalah Himpunan Mahasiswa Jurusan.
- AD adalah Anggaran Dasar.
- ART adalah Anggaran Rumah Tangga.
- KKM adalah Kelompok Kegiatan Mahasiswa.
- Musma adalah Musyawarah Mahasiswa.
- Pemira adalah PEMILIHAN RAYA Mahasiswa.
- OAT adalah Organization and Academic Training.
BAB II
HMJ Musik FSP ISI-YK
Pasal 2
NAMA
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Jurusan Musik Fakultas Seni Pertunjukan Institut Seni Indonesia Yogyakarta, yang selanjutnya disebut HMJ Musik FSP ISI-YK.
Pasal 3
WAKTU
HMJ Musik FSP ISI-YK didirikan pada tahun 1961 bersamaan dengan berdirinya Akademi Musik Indonesia Yogyakarta (d/h Senat Mahasiswa AMI Yogyakarta). Selaras dengan perkembangan lembaga menjadi Jurusan Musik FSP ISI-YK pada tanggal 30 Mei 1984 (kini menjadi HMJ Musik FSP ISI-YK) di Yogyakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 4
KEDUDUKAN
HMJ Musik FSP ISI-YK berkedudukan di Jurusan Musik, Fakultas Seni Pertunjukan, Institut Seni Indonesia Yogyakarta.
Pasal 5
ASAS ORGANISASI
HMJ Musik FSP ISI-YK berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan, Keadilan dan Musyawarah.
Pasal 6
ORIENTASI
HMJ Musik FSP ISI-YK berorientasi kepada Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Pasal 7
TUJUAN
Ayat 1
HMJ Musik ISI-YK sebagai wadah pembelajaran dalam berorganisasi
Ayat 2
HMJ Musik ISI-YK memberikan advokasi kepada mahasiswa yang terkendala masalah akademis kemahasiswaan.
Ayat 3
HMJ Musik ISI-YK mengembangkan nilai-nilai kebebasan akademik, berekspresi seni yang memiliki nilai estetika dan selaras nilai etika.
Ayat 4
HMJ Musik ISI-YK menampung dan menyampaikan aspirasi mahasiswa Jurusan Musik.
Ayat 5
HMJ Musik ISI-YK turut serta dalam usaha mencerdaskan bangsa melalui bidang seni dan budaya.
PASAL 8
Merencanakan dan melaksanakan program kerja HMJ Musik ISI-YK.
Pasal 9
Fungsi
HMJ Musik ISI-YK sebagai wadah untuk keterampilan berorganisasi dan sebagai fasilitator dari seluruh kegiatan di lingkungan Jurusan Musik FSP ISI-YK
Pasal 10
Sifat
HMJ Musik FSP ISI-YK bersifat Independen di bawah BEM FSP ISI-YK.
Pasal 11
Lambang
- Lambang (logo) Organisasi.
- Makna Lambang.
- Bendera (?).
<!--logo HIMA Musik-->
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS DAN ANGGOTA
Pasal 12
Setiap Pengurus dan Anggota berhak menyatakan pendapat.
Pasal 13
Ayat 1
Setiap Pengurus memiliki hak untuk memilih.
Ayat 2
Setiap anggota memiliki hak untuk memilih dan dipilih.
Pasal 14
Setiap Pengurus dan Anggota berkewajiban menaati dan melaksanakan AD/ART serta segala peraturan dan kebijakan organisasi.
Pasal 15
BAB IV
MUSYAWARAH MAHASISWA
Pasal 16
Musyawarah Himpunan Mahasiswa Jurusan Musik Institut Seni Indonesia Yogyakarta (HMJ Musik ISI-YK) disebut MUSMA (Musyawarah Mahasiswa).
Pasal 17
Musyawarah Mahasiswa adalah forum seluruh anggota HMJ Musik FSP ISI-YK yang penyelenggaraannya harus didahulukan oleh kesepakatan Anggota Khusus serta Anggota Kehormatan.
Pasal 18
MUSMA diadakan sekali dalam kurun satu tahun.
Pasal 19
MUSMA dihadiri oleh perwakilan HMJ Musik, 8 KKM dibawah naungan HMJ Musik, Anggota Aktif, dan Anggota Pasif (tentatif).
Pasal 20
MUSMA dinyatakan sah apabila sekurang-kurangnya satu wakil dari HMJ Musik, satu perwakilan dari setiap 8 pengurus KKM dibawah naungan HMJ Musik dan satu Anggota Aktif (diwakili satu perwakilan setiap angkatan), Anggota pasif (tentatif).
Pasal 21
Ayat 1
Musyawarah Mahasiswa yang selanjutnya disebut MUSMA adalah forum permusyawaratan dan kedaulatan Mahasiswa Musik tertinggi di Jurusan Musik.
Ayat 2
MUSMA bertugas:
- Mengenalkan kepengurusan HMJ Musik ISI-YK dengan masyarakat Jurusan Musik.
- Mengetahui arahan program HMJ Musik ISI-YK dalam kurun satu periode kepengurusan.
- Menguji ulang kelayakan AD-ART pada waktu yang ditentukan.
BAB V
MUSYAWARAH MAHASISWA ISTIMEWA
Pasal 22
Ayat 1
MUSMA Istimewa diadakan oleh HMJ Musik. MUSMA Istimewa adalah forum permusyawaratan dan kedaulatan Mahasiswa Musik tertinggi di Jurusan Musik.
Ayat 2
MUSMA Istimewa dapat diadakan apabila Pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan Prodi Musik Institut Seni Indonesia Yogyakarta tidak dapat menjalankan program kerja dari setengah masa periode kepengurusan.
Ayat 3
MUSMA Istimewa dapat diadakan apabila pengurus HMJ Musik ISI-YK melanggar aturan AD/ART
Ayat 4
MUSMA Istimewa dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya satu wakil dari HMJ Musik, satu perwakilan dari setiap 8 pengurus KKM dibawah naungan HMJ Musik dan satu Anggota Aktif (diwakili satu perwakilan setiap angkatan), Anggota pasif (tentatif)
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 23
Keuangan organisasi ini bersumber dari:
- Dana Bidang III Kemahasiswaan FSP.
- Iuran Mahasiswa.
- IKAAMISI.
- Bantuan yang tidak mengikat.
- Bantuan Sponsor.
BAB VII
PERUBAHAN DAN TRANSISI
Pasal 24
Anggaran Dasar ini hanya dapat diamandemen minimal 1 (satu) tahun setelah ditetapkan.
Pasal 25
Perubahan Anggaran Dasar harus melalui mekanisme Musyawarah Mahasiswa. Dan mengikuti prasyarat yang sudah tertulis pada peraturan MUSMA.
BAB VIII
PEMBUBARAN
Pasal 26
Pembubaran pengurus HMJ Musik FSP ISI-YK merupakan wewenang anggota Kehormatan dengan persetujuan Anggota Khusus dan Anggota Aktif.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 27
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar akan disusun lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
ANGGARAN RUMAH TANGGA
(ART)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam ketetapan ini yang dimaksud dengan:
- ISI-YK adalah Institut Seni Indonesia Yogyakarta
- FSP adalah Fakultas Seni Pertunjukan
- BEM adalah Badan Eksekutif Mahasiswa
- HMJ adalah Himpunan Mahasiswa Jurusan
- AD adalah Anggaran Dasar
- ART adalah Anggaran Rumah Tangga
- KKM adalah Kelompok Kegiatan Mahasiswa
- Musma adalah Musyawarah Mahasiswa
- Pemira adalah Pemilihan Raya Mahasiswa
- OAT adalah Organization and Academic Training.
BAB II
NAMA, STATUS, DAN TEMPAT
Pasal 2
NAMA
Penggunaan nama penuh himpunan mahasiswa jurusan musik ISI-YK atau HMJ Musik FSP ISI-YK memiliki makna yang sama.
Pasal 3
Kedudukan
Himpunan Mahasiswa Jurusan Musik ISI-YK atau HMJ Musik FSP ISI-YK adalah sah sebagai organisasi mahasiswa di lingkungan Jurusan Musik Fakultas Seni Pertunjukan Institut Seni Indonesia Yogyakarta.
Pasal 4
LANDASAN
- Landasan Idiil: Pancasila
- Landasan Konstitusional: Undang Undang Dasar 1945
- Landasan Operasional:
- UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- UU RI No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Keputusan Rektor ISI Yogyakarta No..../SK/.../... tentang ...
Pasal 5
ASAS
HMJ Musik FSP ISI-YK berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan, Keadilan dan Musyawarah.
Pasal 6
WAKTU
HMJ Musik FSP ISI-YK didirikan pada tahun 1961 bersamaan dengan berdirinya Akademi Musik Indonesia Yogyakarta (d/h Senat Mahasiswa AMI Yogyakarta). Selaras dengan perkembangan lembaga menjadi Jurusan Musik FSP ISI-YK pada tanggal 30 Mei 1984 (kini menjadi HMJ Musik FSP ISI-YK) di Yogyakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 7
KEDUDUKAN
HMJ Musik FSP ISI-YK berkedudukan di Jurusan Musik, Fakultas Seni Pertunjukan, Institut Seni Indonesia Yogyakarta.
Pasal 8
ORIENTASI
HMJ Musik FSP ISI-YK berorientasi kepada Tri Dharma Perguruan Tinggi.
BAB III
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 9
Tujuan
HMJ Musik FSP ISI-YK bertujuan:
- Meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Tujuan didirikannya HMJ Musik sebagai ruang dan wadah berbagi wacana, gagasan, dan praktik berkesenian.
- Mewujudkan tercapainya perbaikan dalam bidang pendidikan, kesenian dan kesejahteraan mahasiswa.
- Membentuk mahasiswa Jurusan Musik yang berperan aktif dalam kehidupan kampus.
- Mengabdi kepada masyarakat.
- Menampung aspirasi serta memberikan advokasi kepada mahasiswa yang terkendala akademik dan kemahasiswaan.
Pasal 10
Fungsi
- Wadah komunikasi, koordinasi, konsolidasi dan ekspresi mahasiswa Jurusan Musik.
- Mengeksplorasi, memberdayakan dan mengembangkan potensi mahasiswa Jurusan masyarakat Jurusan Musik.
- Menjadi sarana penghubung antara mahasiswa Jurusan Musik dengan seluruh elemen Musik.
- Menjadi sarana penghubung mahasiswa Jurusan Musik dengan lembaga lainnya.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Keanggotaan
Keanggotaan HMJ Musik FSP ISI-YK terdiri dari:
- Anggota Kehormatan.
- Anggota Khusus.
- Anggota Aktif.
- Anggota Pasif.
Pasal 12
Pengertian
- Anggota Kehormatan adalah anggota yang diambil dari lembaga institusi yang sedang menjabat sebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan dan Ketua Jurusan.
- Anggota Khusus adalah mahasiswa yang sedang menempuh studi Program Strata Satu (S1) Jurusan Musik FSP ISI-YK dan sedang menjabat sebagai pengurus Hima Musik ISI Yogyakarta.
- Anggota Aktif adalah mahasiswa yang sedang menempuh studi Program Strata Satu (S1) Jurusan Musik FSP ISI-YK.
- Anggota Pasif adalah IKAAMISI yang terdiri dari mahasiswa yang telah menyelesaikan Program Strata Satu (S1) di Jurusan Musik FSP ISI-YK.
Pasal 13
Masa Periode Pengurusan
Masa periode kepengurusan Himpunan Mahasiswa Jurusan Musik (HMJ Musik) Institut Seni Indonesia Yogyakarta adalah satu (1) tahun.
Pasal 14
Kewajiban Anggota
- Kewajiban Anggota Kehormatan meliputi:
- Mematuhi AD/ART HMJ Musik FSP ISI-YK.
- Wajib memberikan sumbangsih dalam bentuk pemikiran.
- Kewajiban Anggota Khusus meliputi:
- Seluruh kewajiban anggota aktif.
- Melaksanakan tugas sesuai deskripsi kerja.
- Membuat laporan pertanggungjawaban minimal 1 (satu) kali selama masa.
- Menghadiri rapat pleno HMJ Musik FSP ISI-YK.
- Membayar iuran Anggota.
- Kewajiban Anggota Aktif meliputi:
- Mematuhi AD/ART HMJ Musik FSP ISI-YK.
- Menjaga nama baik HMJ Musik FSP ISI-YK.
Pasal 15
Hak Anggota
- Hak Anggota Aktif HMJ Musik FSP ISI-YK meliputi:
- Memperoleh perlindungan dan bantuan psikologis, akademis, dan finansial dari HMJ Musik FSP ISI-YK.
- Menggunakan fasilitas HMJ Musik FSP ISI-YK sesuai prosedur yang berlaku.
- Meminta pertanggungjawaban Anggota Khusus.
- Dipilih dan Memilih dalam Pemira HMJ Musik FSP ISI-YK.
- Mewakili HMJ Musik FSP ISI-YK di tingkat Fakultas, Institut, dan Eksternal.
- Memiliki hak suara dan hak berbicara dalam Musyawarah Mahasiswa.
- Menjadi pengurus HMJ Musik FSP ISI-YK.
- Terlibat dalam proses OAT.
- Hak Anggota Khusus HMJ Musik FSP ISI-YK meliputi:
- Seluruh hak Anggota Aktif.
- Memberi pembelaan terhadap laporan pertanggungjawaban.
- Mengatur jalannya HMJ Musik FSP ISI-YK.
- Hak Anggota Pasif HMJ Musik FSP ISI-YK meliputi:
- Hak Anggota Aktif, kecuali:
- Mencalonkan diri dalam PEMIRA HMJ Musik FSP ISI-YK.
- Menjadi pengurus HMJ MUSIk FSP ISI-YK.
- Terlibat dalam struktur kepanitiaan inti OAT.
- Hak untuk menjadi Anggota Aktif HMJ Musik FSP ISI-YK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Hak Anggota Aktif, kecuali:
- Hak Mantan Mahasiswa HMJ Musik FSP ISI-YK meliputi:
- Menghadiri kegiatan HMJ Musik FSP ISI-YK.
- Menghadiri Musyawarah Mahasiswa atas kesepakatan forum dan berstatus sebagai peserta biasa.
Pasal 16
Status Anggota
- Anggota Aktif HMJ Musik FSP ISI-YK dinyatakan kehilangan status keanggotaannya apabila:
- Tidak lagi terdaftar secara akademik sebagai mahasiswa Program Strata Satu (S1) Jurusan Musik FSP ISI-YK.
- Masa keanggotaan sebagai Anggota Khusus HMJ Musik FSP ISI-YK berakhir apabila:
- Masa jabatan sebagai Anggota Khusus telah berakhir.
- Mengundurkan diri.
- Mengundurkan diri sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf (i) dilakukan dengan mengajukan surat pengunduran diri menggunakan kop surat HMJ Musik FSP ISI-YK, disosialisasikan kepada Anggota HMJ Musik FSP ISI-YK.
- Diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (c) apabila:
- Tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan tanpa alasan yang jelas selama batas waktu yang ditentukan oleh kepengurusan yang sedang berlangsung.
- Tdak menghardiri rapat pleno tanpa alasan yang jelas sejumlah yang ditentukan oleh kepengurusan yang sedang berlangsung.
- Melakukan perbuatan yang terbukti mencemarkan nama baik HMJ Musik FSP ISI-YK.
BAB V
MUSYAWARAH MAHASISWA
Pasal 17
Musyawarah Himpunan Mahasiswa Jurusan Musik Institut Seni Indonesia Yogyakarta (HMJ Musik ISI-YK) disebut MUSMA (Musyawarah Mahasiswa).
Pasal 18
Musyawarah Mahasiswa adalah forum seluruh anggota HMJ Musik FSP ISI-YK yang penyelenggaraannya harus didahulukan oleh kesepakatan Anggota Khusus serta Anggota Kehormatan.
Pasal 19
MUSMA diadakan sekali dalam kurun satu tahun.
Pasal 20
MUSMA dihadiri oleh perwakilan HMJ Musik, 8 KKM di bawah naungan HMJ Musik, Anggota Aktif, dan Anggota Pasif (tentatif).
Pasal 21
MUSMA dinyatakan sah apabila sekurang-kurangnya satu wakil dari HMJ Musik, satu perwakilan dari setiap 8 pengurus KKM dibawah naungan HMJ Musik dan satu Anggota Aktif (diwakili satu perwakilan setiap angkatan), Anggota pasif (tentatif)
Pasal 22
Ayat 1
Musyawarah Mahasiswa yang selanjutnya disebut MUSMA adalah forum permusyawaratan dan kedaulatan Mahasiswa Musik tertinggi di Jurusan Musik.
Ayat 2
MUSMA bertugas:
- Mengenalkan kepengurusan HMJ Musik ISI-YK dengan masyarakat Jurusan Musik.
- Mengetahui arahan program HMJ Musik ISI-YK dalam kurun satu periode kepengurusan.
- Menguji ulang kelayakan AD-ART pada waktu yang ditentukan.
BAB VI
MUSYAWARAH MAHASISWA ISTIMEWA
Pasal 23
Ayat 1
MUSMA Istimewa diadakan oleh HMJ Musik. MUSMA Istimewa adalah forum permusyawaratan dan kedaulatan Mahasiswa Musik tertinggi di Jurusan Musik.
Ayat 2
MUSMA Istimewa dapat diadakan apabila Pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan Prodi Musik Institut Seni Indonesia Yogyakarta tidak dapat menjalankan program kerja dari setengah masa periode kepengurusan.
Ayat 3
MUSMA Istimewa dapat diadakan apabila pengurus HMJ Musik ISI-YK melanggar aturan AD/ART
Ayat 4
MUSMA Istimewa dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya satu wakil dari HMJ Musik, satu perwakilan dari setiap 8 pengurus KKM dibawah naungan HMJ Musik dan satu Anggota Aktif (diwakili satu perwakilan setiap angkatan), Anggota pasif (tentatif)
BAB VII
PERANGKAPAN JABATAN
Pasal 24
Perangkapan jabatan pengurus HMJ Musik ISI-YK dalam suatu organisasi di lingkup ISI-YK diperbolehkan kecuali: Ketua, Sekretaris, Bendahara.
BAB VIII
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 25
Susunan organisasi terdiri dari:
- Ketua umum.
- Wakil ketua umum.
- Sekretaris umum.
- Bendahara umum.
- Divisi-divisi yang sekiranya diperlukan.
BAB IX
KELOMPOK KEGIATAN MAHASISWA
Pasal 26
Kelompok Kegiatan Mahasiswa yang selanjutnya disebut KKM adalah organisasi di bawah naungan HMJ Musik FSP ISI-YK yang menjunjung kegiatan kokurikuler.
Pasal 27
Kelompok Kegiatan Mahasiswa yang selanjutnya disebut KKM adalah organisasi di bawah naungan HMJ Musik FSP ISI-YK yang ... terdiri dari:
- KKM Orkes Mahasiswa yang selanjutnya disebut OM.
- KKM Student Symphonic Band yang selanjutnya disebut Studsy.
- KKM Kelompok Studi Perkusi yang selanjutnya disebut Kesper.
- KKM F-Hole yang selanjutnya disebut F-Hole.
- KKM Gitar Ekstra Mahasiswa yang selanjutnya disebut GEMA.
- KKM Clavier yang selanjutnya disebut Clavier.
- KKM Vokal yang selanjutnya disebut SERENATA.
- KKM Jurnalistik Musik yang selanjutnya disebut AKSARATALA.
BAB X
PEMILIHAN RAYA MAHASISWA
Pasal 28
Pemilihan Raya Mahasiswa yang selanjutnya disebut Pemira diadakan untuk memilih Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum HMJ Musik FSP ISI-YK.
BAB XI
ORGANIZATION AND ACADEMIC TRAINING
Pasal 29
Organization and Academic Training (OAT) adalah proses rekrutmen dan regenerasi Anggota Khusus, pengurus HMJ Musik FSP ISI-YK.
BAB XII
KEUANGAN
Pasal 30
Keuangan organisasi ini bersumber dari:
Keuangan organisasi ini bersumber dari:
Keuangan organisasi ini bersumber dari:
- Dana Bidang III Kemahasiswaan FSP.
- Iuran Mahasiswa.
- IKAAMISI.
- Bantuan yang tidak mengikat.
- Bantuan Sponsor.
BAB XIII
PERUBAHAN DAN TRANSISI
Pasal 31
Anggaran Dasar ini hanya dapat diamandemen minimal 1 (satu) tahun setelah ditetapkan.
Pasal 32
Perubahan Anggaran Dasar harus melalui mekanisme Musyawarah Mahasiswa. Dan mengikuti prasyarat yang sudah tertulis pada peraturan MUSMA
BAB XIV
PEMBUBARAN
Pasal 33
Pembubaran pengurus HMJ Musik FSP ISI-YK merupakan wewenang anggota Kehormatan dengan persetujuan Anggota Khusus dan Anggota Aktif.
BAB XV
PENUTUP
Pasal 34
Segala ketentuan yang bertentangan dengan AD/ART dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 36
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini yang memerlukan peraturan pelaksanaan diatur lebih lanjut dalam rapat pengurus HMJ MUSIK ISI-YK.