BerandaProfilAcaraGaleriPusat AdministrasiRuang AdvokasiOpen Recruitment

AD ART 2018/2019

Terakhir diperbarui: 26 Februari 2026

Daftar Isi

INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA

FAKULTAS SENI PERTUNJUKAN

HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN MUSIK

JL. Parangtritis Km 6,5, Sewon, Bantul, Panggungharjo, Sewon, Bantul, D.I. Yogyakarta 55188 Gedung Jurusan Musik Lantai II. Telp. (0274) 379113, 082138865535, E-mail: musikisiyk@gmail.com

2018/2019


Pembukaan

Berkat Tuhan Yang Maha Esa dan dengan itikad yang baik serta keinginan yang luhur, maka dibentuklah suatu wadah organisasi kemahasiswaan yang disebut dengan Himpunan Mahasiswa Jurusan Musik (HMJ Musik). HMJ Musik FSP ISI-YK adalah organisasi kemahasiswaan yang menampung seluruh aspirasi mahasiswa Jurusan Musik FSP ISI-YK dan menyalurkannya melalui kegiatan-kegiatan yang terarah dalam bidang keilmuan dan kemahasiswaan.

Dengan terbentuknya HMJ Musik FSP ISI-YK ini, diharapkan potensi yang dimiliki oleh mahasiswa Jurusan Musik FSP ISI-YK dapat diberdayakan secara optimal, sehingga diharapkan akan tercipta suatu generasi yang unggul dan mampu berperan dalam rangka memerdekakan kehidupan bangsa dan meningkatkan harkat serta martabat manusia.

Agar pengorganisasian HMJ Musik FSP ISI-YK dapat berjalan dengan tertib dan lancar, maka disusunlah suatı Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang berfungsi sebagai landasan idial dan landasan operasional jalannya organisasi.

ANGGARAN DASAR

(AD)

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam ketetapan ini yang dimaksud dengan:

  1. ISI-YK adalah Institut Seni Indonesia Yogyakarta.
  2. FSP adalah Fakultas Seni Pertunjukan.
  3. BEM adalah Badan Eksekutif Mahasiswa.
  4. HMJ adalah Himpunan Mahasiswa Jurusan.
  5. AD adalah Anggaran Dasar.
  6. ART adalah Anggaran Rumah Tangga.
  7. KKM adalah Kelompok Kegiatan Mahasiswa.
  8. Musma adalah Musyawarah Mahasiswa.
  9. Pemira adalah PEMILIHAN RAYA Mahasiswa.
  10. OAT adalah Organization and Academic Training.

BAB II

HMJ Musik FSP ISI-YK

Pasal 2

NAMA

Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Jurusan Musik Fakultas Seni Pertunjukan Institut Seni Indonesia Yogyakarta, yang selanjutnya disebut HMJ Musik FSP ISI-YK.

Pasal 3

WAKTU

HMJ Musik FSP ISI-YK didirikan pada tahun 1961 bersamaan dengan berdirinya Akademi Musik Indonesia Yogyakarta (d/h Senat Mahasiswa AMI Yogyakarta). Selaras dengan perkembangan lembaga menjadi Jurusan Musik FSP ISI-YK pada tanggal 30 Mei 1984 (kini menjadi HMJ Musik FSP ISI-YK) di Yogyakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 4

KEDUDUKAN

HMJ Musik FSP ISI-YK berkedudukan di Jurusan Musik, Fakultas Seni Pertunjukan, Institut Seni Indonesia Yogyakarta.

Pasal 5

ASAS ORGANISASI

HMJ Musik FSP ISI-YK berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan, Keadilan dan Musyawarah.

Pasal 6

ORIENTASI

HMJ Musik FSP ISI-YK berorientasi kepada Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Pasal 7

TUJUAN

Ayat 1

HMJ Musik ISI-YK sebagai wadah pembelajaran dalam berorganisasi

Ayat 2

HMJ Musik ISI-YK memberikan advokasi kepada mahasiswa yang terkendala masalah akademis kemahasiswaan.

Ayat 3

HMJ Musik ISI-YK mengembangkan nilai-nilai kebebasan akademik, berekspresi seni yang memiliki nilai estetika dan selaras nilai etika.

Ayat 4

HMJ Musik ISI-YK menampung dan menyampaikan aspirasi mahasiswa Jurusan Musik.

Ayat 5

HMJ Musik ISI-YK turut serta dalam usaha mencerdaskan bangsa melalui bidang seni dan budaya.

PASAL 8

Merencanakan dan melaksanakan program kerja HMJ Musik ISI-YK.

Pasal 9

Fungsi

HMJ Musik ISI-YK sebagai wadah untuk keterampilan berorganisasi dan sebagai fasilitator dari seluruh kegiatan di lingkungan Jurusan Musik FSP ISI-YK

Pasal 10

Sifat

HMJ Musik FSP ISI-YK bersifat Independen di bawah BEM FSP ISI-YK.

Pasal 11

Lambang

  1. Lambang (logo) Organisasi.
  2. Makna Lambang.
  3. Bendera (?).

<!--logo HIMA Musik-->

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS DAN ANGGOTA

Pasal 12

Setiap Pengurus dan Anggota berhak menyatakan pendapat.

Pasal 13

Ayat 1

Setiap Pengurus memiliki hak untuk memilih.

Ayat 2

Setiap anggota memiliki hak untuk memilih dan dipilih.

Pasal 14

Setiap Pengurus dan Anggota berkewajiban menaati dan melaksanakan AD/ART serta segala peraturan dan kebijakan organisasi.

Pasal 15

BAB IV

MUSYAWARAH MAHASISWA

Pasal 16

Musyawarah Himpunan Mahasiswa Jurusan Musik Institut Seni Indonesia Yogyakarta (HMJ Musik ISI-YK) disebut MUSMA (Musyawarah Mahasiswa).

Pasal 17

Musyawarah Mahasiswa adalah forum seluruh anggota HMJ Musik FSP ISI-YK yang penyelenggaraannya harus didahulukan oleh kesepakatan Anggota Khusus serta Anggota Kehormatan.

Pasal 18

MUSMA diadakan sekali dalam kurun satu tahun.

Pasal 19

MUSMA dihadiri oleh perwakilan HMJ Musik, 8 KKM dibawah naungan HMJ Musik, Anggota Aktif, dan Anggota Pasif (tentatif).

Pasal 20

MUSMA dinyatakan sah apabila sekurang-kurangnya satu wakil dari HMJ Musik, satu perwakilan dari setiap 8 pengurus KKM dibawah naungan HMJ Musik dan satu Anggota Aktif (diwakili satu perwakilan setiap angkatan), Anggota pasif (tentatif).

Pasal 21

Ayat 1

Musyawarah Mahasiswa yang selanjutnya disebut MUSMA adalah forum permusyawaratan dan kedaulatan Mahasiswa Musik tertinggi di Jurusan Musik.

Ayat 2

MUSMA bertugas:

  1. Mengenalkan kepengurusan HMJ Musik ISI-YK dengan masyarakat Jurusan Musik.
  2. Mengetahui arahan program HMJ Musik ISI-YK dalam kurun satu periode kepengurusan.
  3. Menguji ulang kelayakan AD-ART pada waktu yang ditentukan.

BAB V

MUSYAWARAH MAHASISWA ISTIMEWA

Pasal 22

Ayat 1

MUSMA Istimewa diadakan oleh HMJ Musik. MUSMA Istimewa adalah forum permusyawaratan dan kedaulatan Mahasiswa Musik tertinggi di Jurusan Musik.

Ayat 2

MUSMA Istimewa dapat diadakan apabila Pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan Prodi Musik Institut Seni Indonesia Yogyakarta tidak dapat menjalankan program kerja dari setengah masa periode kepengurusan.

Ayat 3

MUSMA Istimewa dapat diadakan apabila pengurus HMJ Musik ISI-YK melanggar aturan AD/ART

Ayat 4

MUSMA Istimewa dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya satu wakil dari HMJ Musik, satu perwakilan dari setiap 8 pengurus KKM dibawah naungan HMJ Musik dan satu Anggota Aktif (diwakili satu perwakilan setiap angkatan), Anggota pasif (tentatif)

BAB VI

KEUANGAN

Pasal 23

Keuangan organisasi ini bersumber dari:

  1. Dana Bidang III Kemahasiswaan FSP.
  2. Iuran Mahasiswa.
  3. IKAAMISI.
  4. Bantuan yang tidak mengikat.
  5. Bantuan Sponsor.

BAB VII

PERUBAHAN DAN TRANSISI

Pasal 24

Anggaran Dasar ini hanya dapat diamandemen minimal 1 (satu) tahun setelah ditetapkan.

Pasal 25

Perubahan Anggaran Dasar harus melalui mekanisme Musyawarah Mahasiswa. Dan mengikuti prasyarat yang sudah tertulis pada peraturan MUSMA.

BAB VIII

PEMBUBARAN

Pasal 26

Pembubaran pengurus HMJ Musik FSP ISI-YK merupakan wewenang anggota Kehormatan dengan persetujuan Anggota Khusus dan Anggota Aktif.

BAB IX

PENUTUP

Pasal 27

Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar akan disusun lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

ANGGARAN RUMAH TANGGA

(ART)

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam ketetapan ini yang dimaksud dengan:

  1. ISI-YK adalah Institut Seni Indonesia Yogyakarta
  2. FSP adalah Fakultas Seni Pertunjukan
  3. BEM adalah Badan Eksekutif Mahasiswa
  4. HMJ adalah Himpunan Mahasiswa Jurusan
  5. AD adalah Anggaran Dasar
  6. ART adalah Anggaran Rumah Tangga
  7. KKM adalah Kelompok Kegiatan Mahasiswa
  8. Musma adalah Musyawarah Mahasiswa
  9. Pemira adalah Pemilihan Raya Mahasiswa
  10. OAT adalah Organization and Academic Training.

BAB II

NAMA, STATUS, DAN TEMPAT

Pasal 2

NAMA

Penggunaan nama penuh himpunan mahasiswa jurusan musik ISI-YK atau HMJ Musik FSP ISI-YK memiliki makna yang sama.

Pasal 3

Kedudukan

Himpunan Mahasiswa Jurusan Musik ISI-YK atau HMJ Musik FSP ISI-YK adalah sah sebagai organisasi mahasiswa di lingkungan Jurusan Musik Fakultas Seni Pertunjukan Institut Seni Indonesia Yogyakarta.

Pasal 4

LANDASAN

  1. Landasan Idiil: Pancasila
  2. Landasan Konstitusional: Undang Undang Dasar 1945
  3. Landasan Operasional:
    1. UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
    2. UU RI No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
    3. Keputusan Rektor ISI Yogyakarta No..../SK/.../... tentang ...

Pasal 5

ASAS

HMJ Musik FSP ISI-YK berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan, Keadilan dan Musyawarah.

Pasal 6

WAKTU

HMJ Musik FSP ISI-YK didirikan pada tahun 1961 bersamaan dengan berdirinya Akademi Musik Indonesia Yogyakarta (d/h Senat Mahasiswa AMI Yogyakarta). Selaras dengan perkembangan lembaga menjadi Jurusan Musik FSP ISI-YK pada tanggal 30 Mei 1984 (kini menjadi HMJ Musik FSP ISI-YK) di Yogyakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 7

KEDUDUKAN

HMJ Musik FSP ISI-YK berkedudukan di Jurusan Musik, Fakultas Seni Pertunjukan, Institut Seni Indonesia Yogyakarta.

Pasal 8

ORIENTASI

HMJ Musik FSP ISI-YK berorientasi kepada Tri Dharma Perguruan Tinggi.

BAB III

TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 9

Tujuan

HMJ Musik FSP ISI-YK bertujuan:

  1. Meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Tujuan didirikannya HMJ Musik sebagai ruang dan wadah berbagi wacana, gagasan, dan praktik berkesenian.
  3. Mewujudkan tercapainya perbaikan dalam bidang pendidikan, kesenian dan kesejahteraan mahasiswa.
  4. Membentuk mahasiswa Jurusan Musik yang berperan aktif dalam kehidupan kampus.
  5. Mengabdi kepada masyarakat.
  6. Menampung aspirasi serta memberikan advokasi kepada mahasiswa yang terkendala akademik dan kemahasiswaan.

Pasal 10

Fungsi

  1. Wadah komunikasi, koordinasi, konsolidasi dan ekspresi mahasiswa Jurusan Musik.
  2. Mengeksplorasi, memberdayakan dan mengembangkan potensi mahasiswa Jurusan masyarakat Jurusan Musik.
  3. Menjadi sarana penghubung antara mahasiswa Jurusan Musik dengan seluruh elemen Musik.
  4. Menjadi sarana penghubung mahasiswa Jurusan Musik dengan lembaga lainnya.

BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 11

Keanggotaan

Keanggotaan HMJ Musik FSP ISI-YK terdiri dari:

  1. Anggota Kehormatan.
  2. Anggota Khusus.
  3. Anggota Aktif.
  4. Anggota Pasif.

Pasal 12

Pengertian

  1. Anggota Kehormatan adalah anggota yang diambil dari lembaga institusi yang sedang menjabat sebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan dan Ketua Jurusan.
  2. Anggota Khusus adalah mahasiswa yang sedang menempuh studi Program Strata Satu (S1) Jurusan Musik FSP ISI-YK dan sedang menjabat sebagai pengurus Hima Musik ISI Yogyakarta.
  3. Anggota Aktif adalah mahasiswa yang sedang menempuh studi Program Strata Satu (S1) Jurusan Musik FSP ISI-YK.
  4. Anggota Pasif adalah IKAAMISI yang terdiri dari mahasiswa yang telah menyelesaikan Program Strata Satu (S1) di Jurusan Musik FSP ISI-YK.

Pasal 13

Masa Periode Pengurusan

Masa periode kepengurusan Himpunan Mahasiswa Jurusan Musik (HMJ Musik) Institut Seni Indonesia Yogyakarta adalah satu (1) tahun.

Pasal 14

Kewajiban Anggota

  1. Kewajiban Anggota Kehormatan meliputi:
    1. Mematuhi AD/ART HMJ Musik FSP ISI-YK.
    2. Wajib memberikan sumbangsih dalam bentuk pemikiran.
  2. Kewajiban Anggota Khusus meliputi:
    1. Seluruh kewajiban anggota aktif.
    2. Melaksanakan tugas sesuai deskripsi kerja.
    3. Membuat laporan pertanggungjawaban minimal 1 (satu) kali selama masa.
    4. Menghadiri rapat pleno HMJ Musik FSP ISI-YK.
    5. Membayar iuran Anggota.
  3. Kewajiban Anggota Aktif meliputi:
    1. Mematuhi AD/ART HMJ Musik FSP ISI-YK.
    2. Menjaga nama baik HMJ Musik FSP ISI-YK.

Pasal 15

Hak Anggota

  1. Hak Anggota Aktif HMJ Musik FSP ISI-YK meliputi:
    1. Memperoleh perlindungan dan bantuan psikologis, akademis, dan finansial dari HMJ Musik FSP ISI-YK.
    2. Menggunakan fasilitas HMJ Musik FSP ISI-YK sesuai prosedur yang berlaku.
    3. Meminta pertanggungjawaban Anggota Khusus.
    4. Dipilih dan Memilih dalam Pemira HMJ Musik FSP ISI-YK.
    5. Mewakili HMJ Musik FSP ISI-YK di tingkat Fakultas, Institut, dan Eksternal.
    6. Memiliki hak suara dan hak berbicara dalam Musyawarah Mahasiswa.
    7. Menjadi pengurus HMJ Musik FSP ISI-YK.
    8. Terlibat dalam proses OAT.
  2. Hak Anggota Khusus HMJ Musik FSP ISI-YK meliputi:
    1. Seluruh hak Anggota Aktif.
    2. Memberi pembelaan terhadap laporan pertanggungjawaban.
    3. Mengatur jalannya HMJ Musik FSP ISI-YK.
  3. Hak Anggota Pasif HMJ Musik FSP ISI-YK meliputi:
    1. Hak Anggota Aktif, kecuali:
      1. Mencalonkan diri dalam PEMIRA HMJ Musik FSP ISI-YK.
      2. Menjadi pengurus HMJ MUSIk FSP ISI-YK.
      3. Terlibat dalam struktur kepanitiaan inti OAT.
    2. Hak untuk menjadi Anggota Aktif HMJ Musik FSP ISI-YK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Hak Mantan Mahasiswa HMJ Musik FSP ISI-YK meliputi:
    1. Menghadiri kegiatan HMJ Musik FSP ISI-YK.
    2. Menghadiri Musyawarah Mahasiswa atas kesepakatan forum dan berstatus sebagai peserta biasa.

Pasal 16

Status Anggota

  1. Anggota Aktif HMJ Musik FSP ISI-YK dinyatakan kehilangan status keanggotaannya apabila:
    1. Tidak lagi terdaftar secara akademik sebagai mahasiswa Program Strata Satu (S1) Jurusan Musik FSP ISI-YK.
    2. Masa keanggotaan sebagai Anggota Khusus HMJ Musik FSP ISI-YK berakhir apabila:
      1. Masa jabatan sebagai Anggota Khusus telah berakhir.
      2. Mengundurkan diri.
    3. Mengundurkan diri sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf (i) dilakukan dengan mengajukan surat pengunduran diri menggunakan kop surat HMJ Musik FSP ISI-YK, disosialisasikan kepada Anggota HMJ Musik FSP ISI-YK.
    4. Diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (c) apabila:
      1. Tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan tanpa alasan yang jelas selama batas waktu yang ditentukan oleh kepengurusan yang sedang berlangsung.
      2. Tdak menghardiri rapat pleno tanpa alasan yang jelas sejumlah yang ditentukan oleh kepengurusan yang sedang berlangsung.
      3. Melakukan perbuatan yang terbukti mencemarkan nama baik HMJ Musik FSP ISI-YK.

BAB V

MUSYAWARAH MAHASISWA

Pasal 17

Musyawarah Himpunan Mahasiswa Jurusan Musik Institut Seni Indonesia Yogyakarta (HMJ Musik ISI-YK) disebut MUSMA (Musyawarah Mahasiswa).

Pasal 18

Musyawarah Mahasiswa adalah forum seluruh anggota HMJ Musik FSP ISI-YK yang penyelenggaraannya harus didahulukan oleh kesepakatan Anggota Khusus serta Anggota Kehormatan.

Pasal 19

MUSMA diadakan sekali dalam kurun satu tahun.

Pasal 20

MUSMA dihadiri oleh perwakilan HMJ Musik, 8 KKM di bawah naungan HMJ Musik, Anggota Aktif, dan Anggota Pasif (tentatif).

Pasal 21

MUSMA dinyatakan sah apabila sekurang-kurangnya satu wakil dari HMJ Musik, satu perwakilan dari setiap 8 pengurus KKM dibawah naungan HMJ Musik dan satu Anggota Aktif (diwakili satu perwakilan setiap angkatan), Anggota pasif (tentatif)

Pasal 22

Ayat 1

Musyawarah Mahasiswa yang selanjutnya disebut MUSMA adalah forum permusyawaratan dan kedaulatan Mahasiswa Musik tertinggi di Jurusan Musik.

Ayat 2

MUSMA bertugas:

  1. Mengenalkan kepengurusan HMJ Musik ISI-YK dengan masyarakat Jurusan Musik.
  2. Mengetahui arahan program HMJ Musik ISI-YK dalam kurun satu periode kepengurusan.
  3. Menguji ulang kelayakan AD-ART pada waktu yang ditentukan.

BAB VI

MUSYAWARAH MAHASISWA ISTIMEWA

Pasal 23

Ayat 1

MUSMA Istimewa diadakan oleh HMJ Musik. MUSMA Istimewa adalah forum permusyawaratan dan kedaulatan Mahasiswa Musik tertinggi di Jurusan Musik.

Ayat 2

MUSMA Istimewa dapat diadakan apabila Pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan Prodi Musik Institut Seni Indonesia Yogyakarta tidak dapat menjalankan program kerja dari setengah masa periode kepengurusan.

Ayat 3

MUSMA Istimewa dapat diadakan apabila pengurus HMJ Musik ISI-YK melanggar aturan AD/ART

Ayat 4

MUSMA Istimewa dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya satu wakil dari HMJ Musik, satu perwakilan dari setiap 8 pengurus KKM dibawah naungan HMJ Musik dan satu Anggota Aktif (diwakili satu perwakilan setiap angkatan), Anggota pasif (tentatif)

BAB VII

PERANGKAPAN JABATAN

Pasal 24

Perangkapan jabatan pengurus HMJ Musik ISI-YK dalam suatu organisasi di lingkup ISI-YK diperbolehkan kecuali: Ketua, Sekretaris, Bendahara.

BAB VIII

SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 25

Susunan organisasi terdiri dari:

  1. Ketua umum.
  2. Wakil ketua umum.
  3. Sekretaris umum.
  4. Bendahara umum.
  5. Divisi-divisi yang sekiranya diperlukan.

BAB IX

KELOMPOK KEGIATAN MAHASISWA

Pasal 26

Kelompok Kegiatan Mahasiswa yang selanjutnya disebut KKM adalah organisasi di bawah naungan HMJ Musik FSP ISI-YK yang menjunjung kegiatan kokurikuler.

Pasal 27

Kelompok Kegiatan Mahasiswa yang selanjutnya disebut KKM adalah organisasi di bawah naungan HMJ Musik FSP ISI-YK yang ... terdiri dari:

  1. KKM Orkes Mahasiswa yang selanjutnya disebut OM.
  2. KKM Student Symphonic Band yang selanjutnya disebut Studsy.
  3. KKM Kelompok Studi Perkusi yang selanjutnya disebut Kesper.
  4. KKM F-Hole yang selanjutnya disebut F-Hole.
  5. KKM Gitar Ekstra Mahasiswa yang selanjutnya disebut GEMA.
  6. KKM Clavier yang selanjutnya disebut Clavier.
  7. KKM Vokal yang selanjutnya disebut SERENATA.
  8. KKM Jurnalistik Musik yang selanjutnya disebut AKSARATALA.

BAB X

PEMILIHAN RAYA MAHASISWA

Pasal 28

Pemilihan Raya Mahasiswa yang selanjutnya disebut Pemira diadakan untuk memilih Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum HMJ Musik FSP ISI-YK.

BAB XI

ORGANIZATION AND ACADEMIC TRAINING

Pasal 29

Organization and Academic Training (OAT) adalah proses rekrutmen dan regenerasi Anggota Khusus, pengurus HMJ Musik FSP ISI-YK.

BAB XII

KEUANGAN

Pasal 30

Keuangan organisasi ini bersumber dari:

Keuangan organisasi ini bersumber dari:

Keuangan organisasi ini bersumber dari:

  1. Dana Bidang III Kemahasiswaan FSP.
  2. Iuran Mahasiswa.
  3. IKAAMISI.
  4. Bantuan yang tidak mengikat.
  5. Bantuan Sponsor.

BAB XIII

PERUBAHAN DAN TRANSISI

Pasal 31

Anggaran Dasar ini hanya dapat diamandemen minimal 1 (satu) tahun setelah ditetapkan.

Pasal 32

Perubahan Anggaran Dasar harus melalui mekanisme Musyawarah Mahasiswa. Dan mengikuti prasyarat yang sudah tertulis pada peraturan MUSMA

BAB XIV

PEMBUBARAN

Pasal 33

Pembubaran pengurus HMJ Musik FSP ISI-YK merupakan wewenang anggota Kehormatan dengan persetujuan Anggota Khusus dan Anggota Aktif.

BAB XV

PENUTUP

Pasal 34

Segala ketentuan yang bertentangan dengan AD/ART dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 36

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini yang memerlukan peraturan pelaksanaan diatur lebih lanjut dalam rapat pengurus HMJ MUSIK ISI-YK.